UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 37
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa terdiri
atas:
tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
tenaga profesional lainnya; dan
tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan Jiwa.
(2) Tenaga profesional lainnya dan tenaga lain yang terlatih
di bidang Kesehatan Jiwa berperan sebagai mitra tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan Jiwa.
