UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 36
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa terdiri atas:
sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa;
fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;
perbekalan Kesehatan Jiwa;
teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa; dan
pendanaan . . .
- pendanaan Kesehatan Jiwa.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa
