UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 40
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Pengadaan dan peningkatan mutu sumber daya
manusia di bidang Kesehatan Jiwa diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ketersediaan sumber daya manusia di bidang
Kesehatan Jiwa secara nasional tidak mencukupi, Pemerintah menyusun dan melaksanakan upaya percepatan pengadaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa.
