UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 32
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya rehabilitatif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya rehabilitatif diatur dalam Peraturan Pemerintah.