Pasal 31
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) ODGJ yang mendapatkan rehabilitasi sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b tetap berhak mendapatkan rehabilitasi psikiatrik dan/atau rehabilitasi psikososial serta mempunyai akses terhadap pelayanan dan obat psikofarmaka sesuai kebutuhan.
(2) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan yang tidak
memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan dan obat psikofarmaka terhadap ODGJ dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
pembekuan kegiatan;
pencabutan izin; atau
penutupan.
(3) Fasilitas . . .
(3) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan yang tidak
melaksanakan rehabilitasi sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan Kesehatan Jiwa dikenakan sanksi administratif berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
pembekuan kegiatan;
pencabutan izin; atau
penutupan.
