UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 30
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Pelaksanaan upaya rehabilitasi psikiatrik atau
psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pelaksanaan upaya rehabilitasi sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
