UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 33
BAB 3 — SISTEM PELAYANAN KESEHATAN JIWA
(1) Untuk melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa,
Pemerintah membangun sistem pelayanan Kesehatan Jiwa yang berjenjang dan komprehensif.
(2) Sistem pelayanan Kesehatan Jiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelayanan Kesehatan Jiwa dasar; dan
pelayanan Kesehatan Jiwa rujukan.
