UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 27
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
Upaya rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilaksanakan sejak dimulainya pemberian pelayanan Kesehatan Jiwa terhadap ODGJ.
