UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 26
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Upaya rehabilitatif ODGJ meliputi:
rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial; dan
rehabilitasi sosial.
(2) Rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial dan
rehabilitasi sosial ODGJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan upaya yang tidak terpisahkan satu sama lain dan berkesinambungan.
