UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 25
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
Upaya rehabilitatif Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk:
mencegah atau mengendalikan disabilitas;
memulihkan fungsi sosial;
memulihkan fungsi okupasional; dan
mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.
