UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 28
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan secara
persuasif, motivatif, atau koersif, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun panti sosial.
(2) Upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk:
motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan dan pengasuhan;
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
bimbingan mental spiritual;
bimbingan fisik;
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
pelayanan aksesibilitas;
bantuan sosial dan asistensi sosial;
bimbingan resosialisasi;
bimbingan lanjut; dan/atau
rujukan.
