UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 14
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
Upaya preventif di lingkungan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
- menciptakan lingkungan lembaga yang kondusif bagi perkembangan Kesehatan Jiwa;
- memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
- menyediakan dukungan psikososial dan Kesehatan Jiwa di lingkungan lembaga.
