UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 13
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
Upaya preventif di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:
- pengembangan . . .
- pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa;
- komunikasi, informasi, dan edukasi dalam keluarga; dan
- kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.
