UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 12
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
Upaya preventif Kesehatan Jiwa dilaksanakan di lingkungan:
keluarga;
lembaga; dan
masyarakat.
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
Upaya preventif Kesehatan Jiwa dilaksanakan di lingkungan:
keluarga;
lembaga; dan
masyarakat.