UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 11
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
Upaya preventif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
mencegah terjadinya masalah kejiwaan;
mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa;
mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau
mencegah timbulnya dampak masalah psikososial.
