UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 15
BAB 2 — UPAYA KESEHATAN JIWA
Upaya preventif di lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan dalam bentuk:
- menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif;
- memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
- menyediakan konseling bagi masyarakat yang membutuhkan.
