UU
PANGAN
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana
pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
(2) Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
(4) Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana
pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
