UU
PANGAN
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN
Perencanaan Pangan harus memperhatikan:
pertumbuhan dan sebaran penduduk;
kebutuhan . . .
- kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
- daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan;
- pengembangan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Pangan;
- kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pangan;
- potensi Pangan dan budaya lokal;
- rencana tata ruang wilayah; dan
- rencana pembangunan nasional dan daerah.
