UU
PANGAN
Pasal 115
BAB 10 — SISTEM INFORMASI PANGAN
(1) Sistem informasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 ayat (1) diselenggarakan oleh pusat data dan
informasi Pangan.
(2) Pusat data dan informasi Pangan wajib melakukan
pemutakhiran data dan informasi.
(3) Pusat data dan informasi Pangan menyediakan data dan
informasi paling sedikit mengenai:
- jenis produk Pangan;
- neraca Pangan;
- letak, luas wilayah, dan kawasan Produksi Pangan;
- permintaan pasar;
- peluang dan tantangan pasar;
- produksi;
- harga;
- konsumsi;
- status Gizi;
- ekspor dan impor;
- perkiraan pasokan;
- perkiraan musim tanam dan musim panen;
- prakiraan iklim;
- teknologi Pangan; dan
- kebutuhan Pangan setiap daerah.
(4) Data . . .
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat, kecuali yang menyangkut kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
