UU
PANGAN
Pasal 114
BAB 10 — SISTEM INFORMASI PANGAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pangan yang terintegrasi.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit digunakan untuk:
- perencanaan;
- pemantauan . . .
- pemantauan dan evaluasi;
- stabilitas pasokan dan harga Pangan; dan
- sistem peringatan dini terhadap Masalah Pangan serta kerawanan Pangan dan Gizi.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban mengumumkan harga komoditas Pangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumuman harga
komoditas Pangan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
