UU
PANGAN
Pasal 101
BAB 8 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa
Pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan yang dipersyaratkan bertanggung jawab atas kebenarannya.
(2) Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa
Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim tertentu bertanggung jawab atas kebenaran klaim tersebut.
(3) Label tentang Pangan Olahan tertentu yang
diperdagangkan wajib memuat keterangan tentang peruntukan, cara penggunaan, dan/atau keterangan lain yang perlu diketahui mengenai dampak Pangan terhadap kesehatan manusia.
