UU
PANGAN
Pasal 100
BAB 8 — LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Setiap label Pangan yang diperdagangkan wajib memuat
keterangan mengenai Pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.
(2) Setiap Orang dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label.
