UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004
Pasal 6
(1) Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
(3) Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
2 (dua) orang mantan hakim;
2 (dua) orang praktisi hukum;
2 (dua) orang akademisi hukum; dan
1 (satu) orang anggota masyarakat.
- Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
