UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004
Pasal 3
(1) Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara
Republik Indonesia.
(2) Komisi . . .
(2) Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di
daerah sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,
susunan, dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.
- Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
