UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004
Pasal 11
(1) Komisi Yudisial dibantu oleh sekretariat jenderal
yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
(2) Sekretaris jenderal dijabat oleh pejabat pegawai
negeri sipil.
(3) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komisi Yudisial.
- Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
