UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004
Pasal 12
(1) Sekretariat jenderal mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas,
tanggung jawab, dan tata kerja sekretariat jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
