UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004
Pasal 13
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
- mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
- menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan
- menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
