UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004
Pasal 40A
(1) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan
tata kerja Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
