Pasal 38
(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik
melalui DPR.
(2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
menerbitkan laporan tahunan; dan
membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
(3) Laporan . . .
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a paling sedikit memuat:
laporan penggunaan anggaran;
data yang berkaitan dengan tugas mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan
data yang berkaitan dengan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disampaikan pula kepada Presiden.
(5) Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan Undang- Undang.
- Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 40A dan Pasal 40B, yang berbunyi sebagai berikut:
