Pasal 37
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi
Yudisial, Presiden mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong kepada DPR.
(2) Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak terjadi kekosongan.
(3) Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berasal dari calon yang diajukan Presiden yang tidak terpilih oleh DPR berdasarkan urutan.
(4) Anggota Komisi Yudisial yang menggantikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Komisi Yudisial yang digantikannya.
(5) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan
calon anggota Komisi Yudisial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
- Ketentuan Pasal 38 ayat (3) diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
