UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004
Pasal 29
(1) Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama
5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pimpinan Komisi Yudisial memberitahukan
mengenai berakhirnya masa jabatan Komisi Yudisial kepada Presiden paling lambat 1 (satu) tahun sebelum habis masa jabatan.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
