Pasal 28
(1) Presiden membentuk panitia seleksi pemilihan
anggota Komisi Yudisial dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima surat pemberitahuan dari pimpinan Komisi Yudisial.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur Pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
(3) Panitia seleksi mempunyai tugas:
mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran berakhir; dan
menentukan . . .
- menentukan dan menyampaikan calon anggota Komisi Yudisial sebanyak 21 (dua puluh satu) calon dengan memperhatikan komposisi anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) panitia seleksi bekerja secara akuntabel dan transparan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
(5) Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
sejak menerima calon dari panitia seleksi, Presiden mengajukan 21 (dua puluh satu) calon anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada DPR.
(6) DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon
anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.
(7) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR
kepada Presiden paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden.
(8) Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan DPR.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
