UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004
Pasal 26
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial, seorang calon harus memenuhi syarat:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berusia . . .
- berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
- berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
- berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia;
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- memiliki kemampuan jasmani dan rohani;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
- melaporkan harta kekayaan.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
