UU
PERKEBUNAN
Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNAAN TANAH
(1) Dalam rangka penyelenggaraan usaha perkebunan, kepada pelaku
usaha perkebunan sesuai dengan kepentingannya dapat diberikan
hak atas tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan berupa
hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak
pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat
masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada,
mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan
masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga
pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh
kesepakatan mengenai penyerahan tanah, dan imbalannya.
