UU
PERKEBUNAN
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN PERKEBUNAN
Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7 harus terukur, dapat dilaksanakan, realistis, dan bermanfaat
serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, terbuka, dan akuntabel.
