UU
PERKEBUNAN
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN PERKEBUNAN
(1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan berdasarkan:
rencana pembangunan nasional;
rencana tata ruang wilayah;
kesesuaian tanah dan iklim serta ketersediaan tanah untuk
usaha perkebunan;
kinerja pembangunan perkebunan;
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
sosial budaya;
lingkungan hidup;
kepentingan masyarakat;
pasar ...
pasar; dan
aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan
bangsa dan negara.
(2) Perencanaan perkebunan mencakup:
wilayah;
tanaman perkebunan;
sumber daya manusia;
kelembagaan;
keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;
sarana dan prasarana; dan
pembiayaan.
