UU
PERKEBUNAN
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN PERKEBUNAN
(1) Perencanaan perkebunan dimaksudkan untuk memberikan arah,
pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Perencanaan perkebunan terdiri dari perencanaan nasional,
perencanaan provinsi, dan perencanaan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota dengan
memperhatikan kepentingan masyarakat.
