UU
PERKEBUNAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan perkebunan meliputi:
perencanaan;
penggunaan tanah;
pemberdayaan dan pengelolaan usaha;
pengolahan dan pemasaran hasil;
penelitian ...
penelitian dan pengembangan;
pengembangan sumber daya manusia;
pembiayaan; dan
pembinaan dan pengawasan.
