UU
PERKEBUNAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perkebunan mempunyai fungsi:
- ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional;
- ekologi, yaitu peningkatan konservasi tanah dan air, penyerap
karbon, penyedia oksigen, dan penyangga kawasan lindung; dan
- sosial budaya, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
