UU
PERKEBUNAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perkebunan diselenggarakan dengan tujuan:
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan penerimaan negara;
meningkatkan penerimaan devisa negara;
menyediakan lapangan kerja;
meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing;
memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam
negeri; dan
- mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara
berkelanjutan.
