UU
PERKEBUNAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan
berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta
berkeadilan.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan
berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta
berkeadilan.