Pasal 10
BAB 3 — PENGGUNAAN TANAH
(1) Penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, luas maksimum dan
luas minimumnya ditetapkan oleh Menteri, sedangkan pemberian
hak atas tanah ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang
pertanahan.
(2) Dalam menetapkan luas maksimum dan luas minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri berpedoman pada
jenis tanaman, ketersediaan tanah yang sesuai secara agroklimat,
modal, kapasitas pabrik, tingkat kepadatan penduduk, pola
pengembangan usaha, kondisi geografis, dan perkembangan
teknologi.
(3) Dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang
mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas
minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pemindahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dinyatakan tidak sah dan tidak dapat didaftarkan.
