Pasal 11
BAB 3 — PENGGUNAAN TANAH
(1) Hak guna usaha untuk usaha perkebunan diberikan dengan
jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) Jangka ...
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
permohonan pemegang hak diberikan perpanjangan jangka waktu
paling lama 25 (dua puluh lima) tahun oleh instansi yang
berwenang di bidang pertanahan, jika pelaku usaha perkebunan
yang bersangkutan menurut penilaian Menteri, memenuhi seluruh
kewajibannya dan melaksanakan pengelolaan kebun sesuai dengan
ketentuan teknis yang ditetapkan.
(3) Setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) berakhir, atas permohonan bekas pemegang hak diberikan
hak guna usaha baru, dengan jangka waktu sebagaimana yang
ditentukan dalam ayat (1) dan persyaratan yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
