UU
PERKEBUNAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGGUNAAN TANAH
Menteri dapat mengusulkan kepada instansi yang berwenang di bidang
pertanahan untuk menghapus hak guna usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), apabila menurut penilaian Menteri hak guna
usaha yang bersangkutan tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana
yang dipersyaratkan dan ditelantarkan selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut sejak diberikannya hak guna usaha yang bersangkutan.
Bagian Kesatu
Pelaku Usaha Perkebunan
