UU
PERKEBUNAN
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Usaha perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia
oleh pelaku usaha perkebunan baik pekebun maupun perusahaan
perkebunan.
(2) Badan ...
(2) Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang
melakukan usaha perkebunan wajib bekerja sama dengan pelaku
usaha perkebunan dengan membentuk badan hukum Indonesia.
(3) Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dikenakan sanksi berupa larangan membuka usaha perkebunan.
