UU
PERKEBUNAN
Pasal 14
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Pengalihan kepemilikan badan hukum pelaku usaha perkebunan
yang belum terbuka dan/atau mengalami kepailitan kepada badan
hukum asing, terlebih dahulu harus mendapat saran dan
pertimbangan dari Menteri.
(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan pada kepentingan nasional.
Bagian Kedua
Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan
