Pasal 15
BAB 4 — PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
(1) Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya tanaman
perkebunan dan/atau usaha industri pengolahan hasil
perkebunan.
(2) Usaha budi daya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam,
penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.
(3) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang
bahan baku utamanya hasil perkebunan untuk memperoleh nilai
tambah.
(4) Industri ...
(4) Industri pengolahan hasil perkebunan merupakan pengolahan
hasil perkebunan yang bahan bakunya karena menurut sifat dan
karekteristiknya tidak dapat dipisahkan dengan usaha budi daya
tanaman perkebunan terdiri dari gula pasir dari tebu, teh hitam
dan teh hijau serta ekstraksi kelapa sawit.
(5) Penambahan atau pengurangan jenis usaha industri pengolahan
hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
