UU
PERKEBUNAN
Pasal 53
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Semua benda sebagai hasil tindak pidana dan/atau alat-alat termasuk
alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49,
Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52 dapat dirampas dan/atau dimusnahkan
oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
