UU
PERKEBUNAN
Pasal 52
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan menadah hasil
usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diancam dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
