UU
PERKEBUNAN
Pasal 51
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan
mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan
konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar larangan
mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan
konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
